PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT
Nomor : WRU. 024/ RENT/I/2014
Pada hari ini, Senin Tanggal Tiga Bulan Februari
Tahun Dua ribu empat belas,yang
bertanda tangan dibawah ini :
I. H. Wahyu Muhammad Rosyad :
Direktur PT. Wahyu Ridho Utama
Jl.
Darussalam No. 52 Rt. 8 Tanjung Rema
Martapura, yang selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA
II.Hasan : Jl. Sei. Rakin Ds.
Pandansari Rt/Rw. 002/001 Kec.
Kintap Kab. Tala, Kal – Sel
Kedua belah pihak telah sepakat
untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa alat, yaitu PIHAK PERTAMA menyewa alat kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK
PERTAMA menyewakan alat kepada PIHAK KEDUA, yang telah dituangkan dalam
pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1
JENIS HARGA SEWA DAN JANGKA WAKTU
- PIHAK PERTAMA menyewakan peralatan kepada PIHAK KEDUA dengan jenis dan jangka waktu penyewaan sebagai berikut :
Jenis
|
Merk dan type
|
Harga sewa
Per HM
|
Jangka waktu
Penyewaan
|
EXCAVATOR
|
PC. 200 – 8
S/N :
|
Rp. 225.000,-
|
Per : 400 HM/ Bln
Periode :1
|
Terbilang :
# Sembilan puluh juta rupiah #
- Harga sewa sebesar Rp. 225.000,- per HM adalah tetap selama alat tersebut di sewakan kepada PIHAK KEDUA
- Perubahan jangka waktu penyewaan dapat dilakukan atas persetujuan dari PIHAK PERTAMA
PASAL 2
BIAYA PENYEWAAN PERALATAN
- Biaya penyewaan peralatan dalam pasal satu yang mengikat adalah harga sewa HM,selama minimal 13 HM perhari dan maximal di sesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan. Jika tidak tercapai minimal 13 HM, maka harus di catat penyebab tidak tercapainya minimal HM tersebut.
- Dalam satu bulan minimal 400 HM selebihnya 400 HM maka sewanya di hitung sebesar Rp. 225.000,- ( Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu rupiah ) per HM.
- Selama peralatan tidak beroperasi yang di akibatkan oleh kerusakan alat, maka akan di perhitungkan atau di ganti hari – hari berikutnya.
- Selama peralatan tidak beroperasi yang di sebabkan oleh kerusakan lokasi belum siap, solar tidak ada, menunggu pembebasan lokasi dan Razia maka hal tersebut di bebankan pada PIHAK KEDUA dengan hitungan 10 HM perhari.
- Bila mana alat tidak bekerja di karenakan hujan, dikenakan ½ ( setengah ) hari jam kerja atau 5 HM.
- Jika dalam 1 ( satu ) bulan ( Tiga puluh hari kalender ) atau 400 HM atau kurang dari 400 HM ( kurang dari 30 hari ) unit PC 200-8 di kembalikan oleh Pihak KEDUA, maka HM atas unit tersebut dianggap habis dan sisa uang atas HM tersebut tidak dapat di kembalikan.
- Jika terjadi kerusakan pada alat, maka Pihak KEDUA wajib melaporkan kerusakan tersebut kepada Pihak PERTAMA secepatnya.
PASAL 3
BIAYA OPERASI DAN BIAYA PEMELIHARAAN
- Selama jangka waktu penyewaan alat, biaya olie mesin, olie Hydraulic, Filter Solar, Filter olie, Filter Hydraulic serta Filter Udara menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
- Semua biaya perbaikan terhadap kerusakan alat seluruhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
- Pemakaian BMM ( solar ) ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 4
PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN PERALATAN
- PIHAK KEDUA dilarang memindah tangankan hak penyewaan peralatan tersebut dalam pasal satu kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA dilarang merubah bentuk peralatan dan atau fungsi penggunaan peralatan tersebut dalam pasal satu kecuali dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA wajib menjaga keamanan peralatan dari pencurian, perampokan dan pengrusakan yang bukan disebabkan oleh terjadinya Force Majeur, jika ternyata ada kehilangan maka PIHAK KEDUA harus mengganti dan sekaligus dengan memasangnya.
- Hal yang sama berlaku apabila terjadi PERALATAN disita atau ditahan pihak lain sebagai akibat sengketa / persoalan antara PIHAK KEDUA dengan Pihak lain, maka PIHAK KEDUA harus membayar ganti sebesar nilai PERALATAN pada saat itu.
PASAL
5
LOKASI PENGOPERASIAN ALAT
- Alat akan di Operasikan di tambang batubara yang berlokasi di wilayah izin usaha pertambangan PT. Rizqi Awlad dengan koordinat terlampir.
- Apabila PIHAK KEDUA mengoperasikan alat di luar Tambang batubara yang berlokasi di wilayah izin usaha pertambangan PT. Rizqi Awlad tersebut diatas maka PIHAK PERTAMA berhak menghentikan pengoperasiian unit tersebut atau memobilisasikan kembali dan PIHAK KEDUA bertanggung jawab secara hukum sepenuhnya bila terjadi razia dan penyegelan/ sita alat.
PASAL
6
O P E R A T O R
- Operator dan pembantu operator tersebut dalam pasal satu di utamakan menggunakan operator dan pembantu dari PIHAK PERTAMA.
- Gaji operator ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
- Akomodasi : Makan, Tempat menginap, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- Premi operator sebesar Rp. 10.000,- per HM ditanggung oleh PIHAK KEDUA dan dibayar di lapangan.
PASAL
7
PENCATATAN ATAU LAPORAN
- Laporan Harian Operasi pemakaian alat ( LHO ) di buat oleh PIHAK PERTAMA dan disetujui atau di periksa oleh petugas PIHAK KEDUA.
- Laporan peralatan mencakup kegiatan alat dan jam kerja pemakaian alat harus dibuat / dilaporkan setiap hari.
PASAL
8
BIAYA MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
- Biaya mobilisasi dan Demobilisasi dari pool PIHAK PERTAMA ke site PIHAK KEDUA, dan dari site PIHAK KEDUA ke pool PIHAK PERTAMA sepenuhnya di tanggung oleh PIHAK KEDUA.
- Biaya portal Mobilisasi dan Demobilisasi di tanggung oleh PIHAK KEDUA.
- Biaya asuransi selama mobilisasi dan demobilisasi menjadi beban PIHAK KEDUA.
PASAL
9
PENYERAHAN DAN PENGEMBALIAN PERALATAN
- PIHAK PERTAMA menyerahkan peralatan tersebut dalam pasal satu, kepada PIHAK KEDUA dalam siap untuk di operasikan.
- Peralatan diserahkan apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sudah menandatangani Kontrak / Perjanjian Sewa dan Berita Acara Serah Terima Alat.
- Setiap di lakukan penyerahan atau pengembalian alat harus di buatkan berita acara serah terima peralatan / pemeriksaan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PASAL
10
PEMBAYARAN PENYEWAAN
- PIHAK PERTAMA dapat mengajukan biaya penyewaan peralatan untuk 1 ( satu ) bulan pertama pada saat penanda tanganan kontrak kedua belah pihak sebesar Rp. 90.000.000,- ( Sembilan puluh juta rupiah ) untuk 400 jam pertama.
- Pembayaran sewa peralatan PIHAK KEDUA dilaksanakan selambat-lambatnya 1 ( satu ) hari setelah ditanda tanganinya Perjanjian Sewa Menyewa Alat.
- Perpanjangan waktu sewa akan di beritahukan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari berakhirnya batas waktu sewa.
- PIHAK PERTAMA dapat menghentikan operasi peralatan apabila PIHAK KEDUA belum memenuhi kewajiban pada pasal sepuluh ayat tiga.
- Pajak – pajak yang timbul akibat sewa menyewa ini di tanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA ( penyewa ).
PASAL
11
FORCE MAJEUR
- Yang di maksud dengan force majeur adalah peperangan, blokade pemberontakan, pemogokan, kebakaran, dan bencana alam seperti gunung meletus, gempa bumi dan banjir bandang.
- Jika terjadi Force Majeur, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 2 ( dua ) hari sejak terjadinya Force Majeur.
PASAL
12
PERSELISIHAN
- Perselisihan yang timbul antara kedua belah pihak akan di selesaikan dengan musyawarah untuk memperoleh mufakat.
- Bila tidak terjadi mufakat persetujuan bersama dalam menyelesaikan secara musyawarah, maka untuk hal – hal yang bersifat teknis. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan persoalan kepada Panitia Arbitasi yang terdiri dari seorang yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA dan seorang yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan seorang anggota lain yang merangkap ketua yang ditunjuk oleh anggota tersebut.
- Hal-hal lain dari tersebut dalam ayat 2 akan diselesaikan melalui pengadilan negeri di Martapura.
PASAL
13
D O M I S I L I
1. PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA memilih kedudukan hukum yang bertempat di Kantor
kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura.
PASAL
14
PENUTUP
1. Surat
Perjanjian Sewa Menyewa peralatan ini di
buat pada tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas dan ditanda tangani oleh
kedua belah pihak di martapura dalam rangkap 2 (dua ) bermaterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
H. WAHYU MUHAMMAD ROSYAD
HASAN
PT.WAHYU RIDHO UTAMA Penambang