Rabu, 02 April 2014

Kontrak Sewa Alat PC



PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT
Nomor : WRU. 024/ RENT/I/2014


Pada hari ini, Senin Tanggal Tiga Bulan Februari Tahun Dua ribu empat belas,yang bertanda tangan dibawah ini :

I. H. Wahyu Muhammad Rosyad   : Direktur PT. Wahyu Ridho Utama
Jl. Darussalam No. 52 Rt. 8 Tanjung Rema       Martapura, yang selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA
II.Hasan                                         : Jl. Sei. Rakin Ds. Pandansari Rt/Rw. 002/001 Kec.      Kintap Kab. Tala, Kal – Sel
                                                           
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa alat, yaitu PIHAK PERTAMA  menyewa alat kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA menyewakan alat kepada PIHAK KEDUA, yang telah dituangkan dalam pasal-pasal sebagai berikut :

PASAL  1
JENIS HARGA SEWA DAN JANGKA WAKTU

  1. PIHAK PERTAMA menyewakan peralatan kepada PIHAK KEDUA dengan jenis dan jangka waktu penyewaan sebagai berikut :


Jenis
Merk dan type
Harga sewa
Per HM
Jangka waktu
Penyewaan
EXCAVATOR
PC. 200 – 8
S/N :
Rp. 225.000,-
Per : 400 HM/ Bln
Periode :1

                                                                 
      Terbilang : # Sembilan puluh juta rupiah #

  1. Harga sewa sebesar Rp. 225.000,- per HM adalah tetap selama alat   tersebut di sewakan kepada PIHAK KEDUA

  1. Perubahan jangka waktu penyewaan dapat dilakukan atas persetujuan dari PIHAK PERTAMA

PASAL  2
BIAYA PENYEWAAN PERALATAN

  1. Biaya penyewaan peralatan dalam pasal satu yang mengikat adalah harga sewa HM,selama minimal 13 HM perhari dan maximal di sesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan. Jika tidak tercapai minimal 13 HM, maka harus di catat penyebab tidak tercapainya minimal HM tersebut.

  1. Dalam satu bulan minimal 400 HM selebihnya 400 HM maka sewanya di hitung sebesar Rp. 225.000,- ( Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu rupiah ) per HM.

  1. Selama peralatan tidak beroperasi yang di akibatkan oleh kerusakan alat, maka akan di perhitungkan atau di ganti hari – hari berikutnya.

  1. Selama peralatan tidak beroperasi yang di sebabkan oleh kerusakan lokasi belum siap, solar tidak ada, menunggu pembebasan lokasi dan Razia maka hal tersebut di bebankan pada PIHAK KEDUA dengan hitungan 10 HM perhari.

  1. Bila mana alat tidak bekerja di karenakan hujan, dikenakan ½ ( setengah ) hari jam kerja atau 5 HM.

  1. Jika dalam 1 ( satu ) bulan ( Tiga puluh hari kalender ) atau 400 HM atau kurang dari 400 HM ( kurang dari 30 hari ) unit PC 200-8 di kembalikan oleh Pihak KEDUA, maka HM atas unit tersebut dianggap habis dan sisa uang atas HM tersebut tidak dapat di kembalikan.

  1. Jika terjadi kerusakan pada alat, maka Pihak KEDUA wajib melaporkan kerusakan tersebut kepada Pihak PERTAMA secepatnya.


PASAL  3
BIAYA OPERASI DAN BIAYA PEMELIHARAAN

  1. Selama jangka waktu penyewaan alat, biaya olie mesin, olie Hydraulic, Filter Solar, Filter olie, Filter Hydraulic serta Filter Udara menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

  1. Semua biaya perbaikan terhadap kerusakan alat seluruhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

  1. Pemakaian BMM ( solar ) ditanggung oleh PIHAK KEDUA.



PASAL  4
PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN PERALATAN

  1. PIHAK KEDUA dilarang memindah tangankan hak penyewaan peralatan tersebut dalam pasal satu kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

  1. PIHAK KEDUA dilarang merubah bentuk peralatan dan atau fungsi penggunaan peralatan tersebut dalam pasal satu kecuali dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.


  1. PIHAK KEDUA wajib menjaga keamanan peralatan dari pencurian, perampokan dan pengrusakan yang bukan disebabkan oleh terjadinya Force Majeur, jika ternyata ada kehilangan maka PIHAK KEDUA harus mengganti dan sekaligus dengan memasangnya.

  1. Hal yang sama berlaku apabila terjadi PERALATAN disita atau ditahan pihak lain sebagai akibat sengketa / persoalan antara PIHAK KEDUA dengan Pihak lain, maka PIHAK KEDUA harus membayar ganti sebesar nilai PERALATAN pada saat itu.

PASAL  5
LOKASI PENGOPERASIAN ALAT

  1. Alat akan di Operasikan di tambang batubara  yang berlokasi di wilayah izin usaha pertambangan PT. Rizqi Awlad dengan koordinat terlampir.
  2. Apabila PIHAK KEDUA mengoperasikan alat di luar Tambang batubara yang berlokasi di wilayah izin usaha pertambangan PT. Rizqi Awlad  tersebut diatas maka PIHAK PERTAMA berhak menghentikan pengoperasiian unit tersebut atau  memobilisasikan kembali dan PIHAK KEDUA bertanggung jawab secara hukum sepenuhnya bila terjadi razia dan penyegelan/ sita alat.


PASAL  6
O P E R A T O R

  1. Operator dan pembantu operator tersebut dalam pasal satu di utamakan menggunakan operator dan pembantu dari PIHAK PERTAMA.

  1. Gaji operator ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.

  1. Akomodasi  : Makan, Tempat menginap, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

  1. Premi operator sebesar Rp. 10.000,- per HM ditanggung oleh PIHAK KEDUA dan dibayar di lapangan.


PASAL  7
PENCATATAN ATAU LAPORAN

  1. Laporan Harian Operasi pemakaian alat ( LHO ) di buat oleh PIHAK PERTAMA dan disetujui atau di periksa oleh petugas PIHAK KEDUA.

  1. Laporan peralatan mencakup kegiatan alat dan jam kerja pemakaian alat harus dibuat / dilaporkan setiap hari.



PASAL  8
BIAYA MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

  1. Biaya mobilisasi dan Demobilisasi dari pool PIHAK PERTAMA ke site PIHAK KEDUA, dan dari site PIHAK KEDUA ke pool PIHAK PERTAMA sepenuhnya di tanggung oleh PIHAK KEDUA.

  1. Biaya portal Mobilisasi dan Demobilisasi di tanggung oleh PIHAK KEDUA.

  1. Biaya asuransi selama mobilisasi dan demobilisasi menjadi beban PIHAK KEDUA.

PASAL  9
PENYERAHAN DAN PENGEMBALIAN PERALATAN

  1. PIHAK PERTAMA menyerahkan peralatan tersebut dalam pasal satu, kepada PIHAK KEDUA dalam siap untuk di operasikan.

  1. Peralatan diserahkan apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sudah menandatangani Kontrak / Perjanjian Sewa dan Berita Acara Serah Terima Alat.

  1. Setiap di lakukan penyerahan atau pengembalian alat harus di buatkan berita acara serah terima peralatan / pemeriksaan oleh PIHAK PERTAMA  dan PIHAK KEDUA.


PASAL  10
PEMBAYARAN PENYEWAAN

  1. PIHAK PERTAMA dapat mengajukan biaya penyewaan peralatan untuk 1 ( satu ) bulan pertama pada saat penanda tanganan kontrak kedua belah pihak sebesar Rp. 90.000.000,- ( Sembilan puluh juta rupiah ) untuk 400 jam pertama.

  1. Pembayaran sewa peralatan PIHAK KEDUA dilaksanakan selambat-lambatnya 1 ( satu ) hari setelah ditanda tanganinya Perjanjian Sewa Menyewa Alat.

  1. Perpanjangan waktu sewa akan di beritahukan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari berakhirnya batas waktu sewa.

  1. PIHAK PERTAMA dapat menghentikan operasi peralatan apabila PIHAK KEDUA belum memenuhi kewajiban pada pasal sepuluh ayat tiga.


  1. Pajak – pajak yang timbul akibat sewa menyewa ini di tanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA ( penyewa ).

PASAL  11
FORCE MAJEUR

  1. Yang di maksud dengan force majeur adalah peperangan, blokade pemberontakan, pemogokan, kebakaran, dan bencana alam seperti gunung meletus, gempa bumi dan banjir bandang.

  1. Jika terjadi Force Majeur, maka PIHAK KEDUA  harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 2 ( dua ) hari sejak terjadinya Force Majeur.

PASAL  12
PERSELISIHAN

  1. Perselisihan yang timbul antara kedua belah pihak akan di selesaikan dengan musyawarah untuk memperoleh mufakat.

  1. Bila tidak terjadi mufakat persetujuan bersama dalam menyelesaikan secara musyawarah, maka untuk hal – hal yang bersifat teknis. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan persoalan kepada Panitia Arbitasi yang terdiri dari seorang yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA dan seorang yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan seorang anggota lain yang merangkap ketua yang ditunjuk oleh anggota tersebut.

  1. Hal-hal lain dari tersebut dalam ayat 2 akan diselesaikan melalui pengadilan negeri di Martapura.

PASAL  13
D O M I S I L I

1.      PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA memilih kedudukan hukum yang bertempat di Kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura.


PASAL  14
PENUTUP

1.      Surat Perjanjian Sewa  Menyewa peralatan ini di buat pada tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak di martapura dalam rangkap 2 (dua ) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.




                 PIHAK PERTAMA                                         PIHAK KEDUA






H. WAHYU MUHAMMAD ROSYAD                                HASAN
 PT.WAHYU RIDHO UTAMA                                    Penambang

































Kontrak Mesin Pompa Air



PERJANJIAN KONTRAK

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA MESIN POMPA AIR

Pada hari ini Selasa, tanggal satu bulan april tahun 2014
Yang bertanda tangan dibawah ini :

PIHAK PERTAMA sebagai PEMILIK atau YANG MENYEWAKAN :
Nama lengkap             : H. Wahyu Muhammad Rosyad
Jabatan                        : Direktur
Nama Perusahaan        : PT. Wahyu Ridho Utama
No. HP                        :
Email                           : pt_wru@yahoo.com
Alamat                        JL. Pendidikan kompl. Sekumpul Jaya Mandiri I RT/RW. 004/003 Kel.         Sekumpul Kec. Martapura

PIHAK KEDUA sebagai PENYEWA :
Nama lengkap             : Wahyu Ilahi
Jabatan                        : Direktur
Nama Perusahaan        : CV. Bara Agung Perkasa
No. HP                        : -
Email                           : -
Alamat                                    :Jl. Lintas Provinsi Km. 168 Gang. Fitri No. 32 RT. 08 Sinar Bulan

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa mesin pompa air dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan mesin pompa air kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA mesin pompa air yang di sewa yaitu :
Merk                            : Komatsu
Type                            : 304
Jumlah                         : 1 Unit

Pasal 2

Perjajian sewa menyewa ini dilakukan untuk jangka waktu kontrak 1 bulan, terhitung mulai tanggal : 1 bulan april tahun 2014 s/d tanggal: 1 bulan Mei Tahun 2014.

Pasal 3
  1. Perjanjian sewa menyewa mesin pompa air semua biaya operasional dan mobilisasi the mobilisasi di tanggung oleh PIHAK KEDUA. Perbaikan kerusakan oleh PIHAK PERTAMA.
  2. Harga sewa alat berat yang disetujui bersama adalah Rp. 20.000.000-/bulan.
  3. Pembayaran sewa alat dibayar dimuka sebelum unit di mobilisasikan.
  4. Lokasi yang disetujui bersama untuk pemakaian mesin pompa air adalah Proyek Penambangan  Batu Bara di Sungai Danau. Dan apabila suatu saat timbul masalah yang berkaitan dengan kekurangan persyaratan atau sejenisnya dari persyaratan proyek, maka PIHAK KEDUA yang bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan karenanya.

Pasal 4
  1. Masa sewa yang tersebut pada pasal I diatas mulai terhitung selambat-lambatnya satu hari setelah kontrak ditetapkan.
  2. Dengan persetujuan ke dua belah pihak maka sewa menyewa mesin pompa air ini dapat diperpanjang setiap kalinya dan PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya satu (I) bulan sebelum berakhirnya masa sewa.
  3. Untuk perpanjangan sewa menyewa pembayaran tetap dibayar dimuka dan tidak dibuat perjanjian baru akan tetapi cukup dibuktikan dengan kwitansi (tanda terima) pembayaran perpanjangan sewa yang di tanda tangani oleh PIHAK PERTAMA.
  4. Jika PIHAK KEDUA dianggap lalai dalam melaksanakan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu PIHAK PERTAMA berhak menarik kembali mesin pompa air tersebut dan segala kerugian serta biaya yang timbul karenanya dibebankan kepada PIHAK KEDUA yang harus dibayar dengan tunai dan sekaligus selambat-lambatnya satu minggu setelah PIHAK PERTAMA menyerahkan  rincian-rincian kerugian tersebut kepada PIHAK KEDUA.
  5. Tempat setelah berakhirnya sewa menyewa, PIHAK KEDUA akan mengembalikan mesin pompa air tersebut kepada PIHAK PERTAMA pada tempat dimana mesin pompa air tersebut disimpan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

PIHAK KEDUA menyediakan tempat pengoprasian yang aman, menyediakan bahan bakar yang baik dan bersih, minyak pelumas, suku cadang, dan peralatan kerja untuk keperluan pemeliharaan dan perbaikan. Serta gudang untuk penyimpanan suku cadang.
  
  

Pasal 6
  1. PIHAK KEDUA menjamin sepenuhnya keamanan alat selama masa sewa hingga sampai dikembalikan mesin pompa air kepada PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA wajib mengangsuransikan dengan jenis ALL RISK semua mesin pompa air, atas nama PIHAK PERTAMA kepada perusahaan asuransi yang ditunjuk.
  3. Apabila terjadi kesalahan atau kerusakan pada sebagian atau seluruhnya pada mesin pompa air tersebut, maka PIHAK KEDUA diwajibkan mengganti kehilangan atau kerusakan mesin pompa air tersebut sesuai dengan aslinya (genuine) atau mengganti dengan sejumlah uang yang dinilainya sama dengan harga barang yang hilang atau rusak dengan harga yang ditetapkan, dalam waktu selambat-lambatnya satu minggu atau tujuh hari setelah tanggal kehilangan atau kerusakan mesin pompa air seperti yang dimaksud pada pasal I
  4. PIHAK KEDUA tidak boleh memindahkan mesin pompa air tersebut dari lokasi yang telah ditetapkan serta tidak boleh memindah tangankan sewa menyewa ini pada PIHAK KETIGA kecuali ada persetujuan dari PIHAK PERTAMA
  5. PIHAK KEDUA mengijinkan petugas-petugas control PIHAK PERTAMA untuk memasuki lokasi kerja, guna memeriksa mesin pompa berikut perlengkapannya, tanpa pengecualian dan syarat apapun juga.

Pasal 7

Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian sewa menyewa ini akan ditentukan secara musyawarah dan tertulis.


Surat perjanjian ini dengan segala akibat hukumannya kedua belah pihak dalam rangkap dua bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.







PIHAK KEDUA                                                                    PIHAK PERTAMA






WAHYU ILLAHI                                                  H. WAHYU MUHAMMAD ROSYAD