Rabu, 02 April 2014

Kontrak Armada Dump Truck



PERJANJIAN KONTRAK

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA ARMADA DUMP TRUCK TRONTON


Pada hari ini kamis, tanggal tiga, bulan april, tahun 2014
Yang bertanda tangan dibawah ini :

PIHAK PERTAMA sebagai PEMILIK atau YANG MENYEWAKAN :
Nama lengkap             : H. Wahyu Muhammad Rosyad
Jabatan                        : Direktur
Nama Perusahaan        : PT. Wahyu Ridho Utama
No. HP                        :
Email                           : pt_wru@yahoo.com
Alamat                        : JL. Pendidikan kompl. Sekumpul Jaya Mandiri I RT/RW. 004/003 Kel.         Sekumpul Kec. Martapura

PIHAK KEDUA sebagai PENYEWA :
Nama lengkap             : Wahyu Ilahi
Jabatan                        : Direktur
Nama Perusahaan        : CV. Bara Agung Perkasa
No. HP                       :
Email                           :
Alamat                         : Jl. Lintas Provinsi Km. 168 Gang. Fitri No. 32 RT. 08 Sinar Bulan

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa armada dump truck tronton dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan armada tronton kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA armada tronton yang di sewa yaitu :
Merk                            : Hino
Type                            : FM 260 warna hijau
Jumlah                         : 1 Unit

Pasal 2
Perjajian sewa menyewa ini dilakukan untuk jangka waktu kontrak kamis, terhitung mulai tanggal : tiga bulan april tahun 2014 s/d tanggal: tiga bulan mei Tahun 2014.


Pasal 3
  1. Perjanjian sewa menyewa armada Dump Truck Tronton adalah dengan system lepas kunci- semua biaya operasional dan perbaikan kerusakan ditanggung oleh PIHAK KEDUA atau Penyewa dengan supervisi perbaikan kerusakan oleh PIHAK PERTAMA.
  2. Harga sewa armada dump truck tronton yang disetujui bersama adalah Rp. 33.000.000.-/bulan. Premi sopir, mess dan biaya makan di tanggung oleh PIHAK KEDUA.
  3. Pembayaran sewa armada dump truck  dibayar dimuka setelah penandatanganan kontrak.
  4. Lokasi yang disetujui bersama untuk pemakaian armada dump truck adalah Proyek Angkutan Batu Bara di Sungai Danau. PIHAK KEDUA menyatakan bahwa barang atau material yang diangkut sudah selesai dalam semua proses perjanjian dan tidak dalam sengketa. Dan apabila suatu saat timbul masalah yang berkaitan dengan kekurangan persyaratan atau sejenisnya dari persyaratan proyek, maka PIHAK KEDUA yang bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan karenanya.
  5. Unit Dump Truck Tronton digunakan untuk mengangkut Batu Bara atau OB.
  6. Armada dump truck di pastikan di operasikan di area pertambangan resmi PIHAK KEDUA.
  7. Hal – hal yang berhubungan dengan masalah hukum dan apabila terjadi permasalahan dengan perizinan KP bersangkutan dengan armada dump truck tronton akan menjadi tanggung jawab penuh PIHAK KEDUA dan perhitungan waktu sewa di anggap terus berjalan.

Pasal 4
  1. Masa sewa yang tersebut pada pasal I diatas mulai terhitung selambat-lambatnya satu hari setelah kontrak ditetapkan.
  2. Dengan persetujuan ke dua belah pihak maka sewa menyewa armada dump truck tronton ini dapat diperpanjang setiap kalinya dan PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya satu (I) bulan sebelum berakhirnya masa sewa.
  3. Untuk perpanjangan sewa menyewa pembayaran tetap dibayar dimuka dan tidak dibuat perjanjian baru akan tetapi cukup dibuktikan dengan kwitansi (tanda terima) pembayaran perpanjangan sewa yang di tanda tangani oleh PIHAK PERTAMA.
  4. Jika PIHAK KEDUA dianggap lalai dalam melaksanakan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu PIHAK PERTAMA berhak menarik kembali armada dump truck tronton tersebut dan segala kerugian serta biaya yang timbul karenanya dibebankan kepada PIHAK KEDUA yang harus dibayar dengan tunai dan sekaligus selambat-lambatnya satu minggu setelah PIHAK PERTAMA menyerahkan  perincian-perincian kerugian tersebut kepada PIHAK KEDUA.
  5. Tempat setelah berakhirnya sewa menyewa, PIHAK KEDUA akan mengembalikan armada tronton tersebut kepada PIHAK PERTAMA pada tempat dimana armada dump truck tronton tersebut disimpan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

PIHAK KEDUA menyediakan tempat atau Pool armada dump Truck Tronton yang aman, menyediakan bahan bakar yang baik dan bersih, minyak pelumas, minyak hidrolik, suku cadang, dan peralatan kerja untuk keperluan pemeliharaan dan perbaikan. Serta gudang untuk penyimpanan suku cadang.



Pasal 6
  1. PIHAK KEDUA menjamin sepenuhnya keamanan armada dump truck tronton selama masa sewa hingga sampai dikembalikannya ditempat lokasi penyimpanan armada dump truck tronton kepada PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA wajib mengangsuransikan dengan jenis ALL RISK semua armada dump truck tronton, atas nama PIHAK PERTAMA kepada perusahaan asuransi yang ditunjuk.
  3. Apabila terjadi kesalahan atau kerusakan pada sebagian atau seluruhnya pada armada dump truck tersebut, maka PIHAK KEDUA diwajibkan mengganti kehilangan atau kerusakan armada dump truck tronton tersebut sesuai dengan aslinya (genuine) atau mengganti dengan sejumlah uang yang dinilainya sama dengan harga barang yang hilang atau rusak tersebut dengan harga yang ditetapkan oleh dealer atau perwakilan dump truck tronton tersebut dalam waktu selambat-lambatnya satu minggu atau tujuh hari setelah tanggal kehilangan atau kerusakan armada dump truck tronton seperti yang dimaksud pada pasal I
  4. PIHAK KEDUA tidak boleh memindahkan dump truck tronton  tersebut dari lokasi yang telah ditetapkan serta tidak boleh memindah tangankan sewa menyewa ini pada PIHAK KETIGA kecuali ada persetujuan dari PIHAK PERTAMA
  5. PIHAK KEDUA mengijinkan petugas-petugas control PIHAK PERTAMA untuk memasuki lokasi kerja, guna memeriksa armada dump truck tronton berikut perlengkapannya, tanpa pengecualian dan syarat apapun juga.

Pasal 7
Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian sewa menyewa ini akan ditentukan secara musyawarah dan tertulis.


Pasal 8

Atas perjanjian ini dengan segala akibat hukumannya kedua belah pihak setuju untuk memilih domosili tetap pada Panitera Pengadilan Negeri di Tanah Bumbu.

Surat perjanjian ini dengan segala akibat hukumannya kedua belah pihak dalam rangkap dua bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.







PIHAK KEDUA                                                             PIHAK PERTAMA






WAHYU ILLAHI                                         H. WAHYU MUHAMMAD ROSYAD
(Dir. CV. Bara Agung Perkasa)                                   (Dir. PT. Wahyu Ridho Utama)

6 komentar:

  1. Kami menawarkan Take Over penuh Kontrak Kerja Pengangkutan (Hauling) Batubara dengan perincian sebagai berikut :
    • Lokasi : Senakin, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan
    • Pekerjaan : Pengangkutan (Hauling) Batubara Non Spek
    • Nilai Kontrak : 500.000 ton (Perpanjangan)
    • Harga : Rp. 1.200/ton/km
    • Jenis Armada : Dump Truk 10 roda indexs 24 m3
    • Rute : Stock File – Pelabuhan Senakin
    • Jarak Tempuh : ± 16 – 22 km
    • Trip : 5 – 7 trip/hari
    • Pembayaran : Progress /10 hari
    - Peminat harap mengajukan surat minat dengan kop perusahaan dan dikirim melalui :
    WA/sms : 081362838555
    Email : chandra.sbg88@gmail.com
    - Proses Take Over, Negosiasi Harga dan Teken Kontrak akan dilakukan di Jakarta.
    -Untuk kejelasan informasi bisa hubungi no kontak diatas.

    BalasHapus
  2. saya ada pekerjaan yang membutuhkan DT ban 10 segala usia, di pasuruan jawa timur angkut tanah untuk jalan tol. hitungan ritase jarak 14 km dari lokasi angkut ke titik dumping. butuh 50 unit.
    serta ada pekerjaan di cilacap sewa bulanan DT ban 10 tahun 2013 up butuh 40 unit.
    yang minat contact 081316600596 rendra

    BalasHapus
  3. Sewa DT ban 10 index 27, isuzu giga, ada 5 unit, garasi di solo, tahun pembuatan 2013 up, sewa perbulan 35 jt, full maintenance, dsediakan pick up plus montir untuk storing, jika sewa smuanya, berminat hubungi 081338128171 WA or telp. Fast respon

    BalasHapus
  4. Ready For Rent Full Maintenance ;

    1. DT ISUZU GIGA 10 Roda thun 2017
    - Mining Use : 55Million / month
    - Civi Use : 50Million / month

    2. DT Volvo 12 Roda thun 2013
    - Mining Use : 85Million / month
    - Civil Use : 80Million / month

    3. DT Hino 10 Roda thun 2010
    - Civil Use : 38Million / month

    4. DT Hino 10 Roda thun 2015 & 2016
    - Mining Use : 55Million / month
    - Civi Use : 50Million / month

    NOTE :
    - ONLY FULL MAINTENANCE
    - TIDAK LEPAS KUNCI
    - TIDAK ONGKOS GENDONG
    - TIDAK RETASE
    - TIDAK SEWA HARIAN
    - TIDAK SEWA MINGGUAN

    - Melayani seluruh indonesia kecuali area SUMATRA.
    - Pool kami di jkt.

    Call/WA : 0852.4913.4121 / Ronni

    BalasHapus
  5. Jasa sewa dumtruck 10 roda indek 24 sistem bulanan minat srius bisa hub WA 085353451228

    BalasHapus